Paripurna DPRD HSU Bahas Raperda Pajak Daerah, Fraksi PKB Tekankan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

BICARA: Perwakilan Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum terkait arah kebijakan pajak dan retribusi daerah - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (12/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Ratna Sari Dewi, menyampaikan pandangan umum terkait arah kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan instrumen strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah sekaligus menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, menurutnya, setiap perubahan regulasi harus tetap selaras dengan dinamika peraturan nasional serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, dengan berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Jadi kita sambut baik atas inisiatif Pemerintah Daerah untuk membahas perubahan peraturan tersebut," ungkapnya.

Ratna menambahkan, Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung upaya penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah, namun memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Oleh karenanya, kebijakan pajak dan retribusi daerah ini, setiap perubahannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan terutama kelompok ekonomi yang lemah," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa fokus kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata. “Kita tidak boleh hanya fokus pada peningkatan angka PAD semata, tetapi juga bagaimana kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang merata dan tidak memberatkan kepada masyarakat daerah," ucapnya.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil, serta optimalisasi penerimaan daerah melalui perbaikan sistem pemungutan, bukan sekadar peningkatan tarif.

Secara rinci, Fraksi PKB menyampaikan lima poin pandangan umum. Pertama, aspek regulasi dan kepatuhan hukum, di mana perubahan Perda harus sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Kedua, perlindungan terhadap masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi serta kondisi riil daerah dalam setiap penyesuaian tarif atau objek pajak.

Ketiga, optimalisasi PAD yang berkeadilan melalui pengelolaan yang profesional dan transparan, dengan penekanan pada perbaikan sistem pendataan, pengawasan, dan pelayanan.

Keempat, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi agar kebijakan yang diterapkan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang diarahkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

"Kita berharap, Pandangan umum ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan substantif bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD HSU nantinya dan tidak ada memberatkan masyarakat daerah," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال