Ombudsman Soroti Penonaktifan 67 Ribu PBI JKN di Banjarmasin

 

PUTUS JAMINAN KESEHATAN: 67 ribu PBI JKN dinonaktifkan, Hadi Rahman ingatkan risiko teguran  pemerintah pusat atas kebijakan PBI JKN Banjarmasin
 

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat berdampak pada pelayanan publik di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dampak tersebut antara lain menyentuh pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sosial, menyusul penonaktifan sekitar 67 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak berpihak pada kelompok rentan dan masyarakat miskin.

“Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar. Masyarakat berhak mendapatkan peningkatan akses kesehatan yang berkualitas, adil dan merata. Tidak ditanggungnya 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang semula menerima PBI, mencerminkan pelayanan publik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada kepentingan kelompok rentan dan masyarakat miskin”, terang Hadi Rahman di Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).


Ia menegaskan, sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, sejalan dengan agenda nasional. 

“Apalagi sektor kesehatan ini menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo. Anggaran kesehatan sejatinya untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional”, lanjutnya.

Menurut Hadi, penonaktifan PBI JKN tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat. 

“Anggaran kesehatan ini diutamakan untuk meringankan beban masyarakat. Dinonaktifkannya 67 ribu warga Kota Banjarmasin sebagai PBI JKN, tentunya akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Karena masyarakat, harus menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS-nya tetap aktif dan bisa digunakan untuk berobat”, katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi administratif apabila kebijakan tersebut tidak dievaluasi. Pemerintah Kota Banjarmasin, kata Hadi, berisiko mendapat teguran dari Pemerintah Pusat karena dianggap tidak mendukung Program Strategis Nasional. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski memahami keterbatasan anggaran daerah, Hadi menilai efisiensi semestinya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan target kinerja pelayanan publik. Efisiensi anggaran, menurut dia, juga tidak seharusnya menyasar bantuan sosial bagi masyarakat miskin, khususnya dalam konteks penonaktifan puluhan ribu PBI JKN.

“Oleh karenanya kami meminta Pemko Banjarmasin bisa meninjau kembali kebijakan ini. Saran kami lakukan penyandingan data bantuan atau verifikasi ulang terhadap data 67 ribu warga itu, boleh jadi masih banyak yang masuk kriteria PBI JKN”, pungkas Hadi Rahman.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال