![]() |
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan ini dikeluarkan MK usai menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mempersoalkan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menyebut penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.
"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," tutur Ridwan.
MK selanjutnya meminta adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.
"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," jelas Ridwan.
MK juga menyebut aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelas Ridwan.
"Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," sambungnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menghormati putusan MK.
"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi" kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dia menilai putusan MK memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri. Dia menyebutkan Polri berkomitmen melakukan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
"Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sumber: detik.com
