![]() |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa – Foto Liputan6.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
Kebijakan yang berlaku sejak 31 Desember 2025 ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, menggantikan PMK 83/2023 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, menteri keuangan sebelum Purbaya menjabat pada 8 September 2025. Penetapan batasan defisit dan pembiayaan utang APBD ini didasari dari ketentuan Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," dikutip dari bagian menimbang PMK 101/2025.
Dalam PMK terbaru ini, Purbaya menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026. Jauh lebih sempit dari ketentuan dalam PMK 83/2023 yang sebesar 0,24%. Angka ini sama untuk Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.
Sementara itu, untuk Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026. Angkanya berbeda jauh dari yang ditetapkan sebelumnya dalam PMK 83/2023.
Dalam PMK 83/2023, Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
a. sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat tinggi;
b. sebesar 4,55% (empat koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori tinggi;
c. sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sedang;
d. sebesar 4,35% (empat koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori rendah; dan e. sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat rendah.
Batas Maksimal DEfisit APBD tahun anggaran 2026, beserta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah nya menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Purbaya menetapkan aturan fleksibilitas terhadap batas maksimal defisit APBD itu, dengan sejumlah syarat, yakni:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
d. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
e. dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari:
1. rencana Pembiayaan Utang Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri, harus telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
4. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau
5. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
f. pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan Kapasitas Fiskal Daerah.
"Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur," sebagaimana tertera dalam PMK 101/2025.
Dalam PMK ini, Purbaya juga menetapkan mekanisme pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2026, dengan mewajibkan pemda menyampaikan laporan berupa: a. rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026; b. realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026; dan c. realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026, kepada Menteri.
Sumber: cnbcindonesia.com
