![]() |
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada tahun 2026 ini telah memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang (UU).
Menurut dia, KUHP baru telah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya dan KUHAP telah disahkan pada tahun lalu. Untuk KUHAP, menurut dia, pembahasannya agak panjang karena menerima banyak partisipasi publik.
"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Namun di sisi lain, dia pun menyayangkan bahwa banyak kabar-kabar bohong atau hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut.
Dia menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka apabila ada yang tidak berkenan terhadap UU tersebut, menurut dia, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ," kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Jumat (2/1).
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Guru besar Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mewujudkan kedaulatan hukum Indonesia.
"Dalam KUHP nasional telah terjadi perubahan fundamental dari yang sifatnya pembalasan menuju kepada pemidanaan dengan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, restorative, dan rehabilitative," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya ada perubahan-perubahan penting dalam KUHP baru yakni keadilan restoratif (Restorative Justice) yang mengakomodasi penyelesaian perkara tindak pidana di luar proses peradilan formal untuk kasus-kasus tertentu, dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi yang berfokus pada pemulihan.
"Juga ada pertimbangan kemanusiaan yakni pemidanaan menekankan pada aspek kemanusiaan dan martabat, termasuk reformasi pada konsep pidana mati yang memberikan masa percobaan," tuturnya.
Ia menjelaskan misi pembaruan hukum pidana nasional mengandung empat misi perubahan mendasar yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi-modernisasi.
Misi-misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan KUHP 2023 dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam NKRI yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Arief yang juga pakar hukum pidana itu mengatakan dalam KUHP baru juga muncul adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang bertujuan untuk mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang sering overload.
"Penerapan KUHP dan KUHAP baru mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini," ujarnya.
Ia mengatakan dalam KUHAP itu juga memperbaiki sistem agar lebih menjamin hak-hak warga negara, sehingga Indonesia sebagai negara hukum sudah harus meninggalkan hukum kolonial untuk menuju hukum nasional.
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026, sehingga KUHP baru itu berlaku pada tanggal tersebut.
Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.
Sumber: Antara
