![]() |
| Ilustrasi - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Berikut poin-poin penting seputar SPMB 2026/2027.
Tahapan SPMB 2026/2027
Berikut ini tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan SPMB 2026/2027.
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:
Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran satuan pendidikan;
b. sebaran domisili calon murid; dan
c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
B. Tahap Pelaksanaan
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a. Prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b. Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
Memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
a. Satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
b. Satuan pendidikan swasta; dan/atau
c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
Sumber: detik.com
