Iuran JKK-JKM Ojol Hingga Kurir Dipotong 50%

POTONGAN JKK-JKM: Para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi seperti kurir paket akan mendapat potongan iuran pembayaran JKK dan JKM sebesar 50% - Foto Kompasiana.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik boleh bergembira karena  Pemerintah berencana untuk memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan. Diskon iuran merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Indah menambahkan, tujuan program ini adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan. Diskon iuran berlaku hingga Maret 2027.

"Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," ujar Indah.

Indah menambahkan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," katanya.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال