Firman Yusi Sebut PP 55 Tahun 2025 Jadi Penguatan Pengakuan Hukum Adat di Kalsel

SOSOK: Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel, Firman Yusi - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi, menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi keberadaan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah.

"Oleh karenanya, memang salah satu yang sering diwacanakan berbagai elemen pergerakan beberapa waktu terakhir tentang perlunya Undang Undang (UU) Masyarakat Adat," kata Firman Yusi, belum lama tadi.

Ia menjelaskan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai awal 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat dimaknai sebagai hukum adat.

Firman Yusi mengungkapkan, Kalimantan Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat.

"Kedua regulasi tersebut saling berkaitan erat," ungkap Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu.

Ia menegaskan, pemberlakuan hukum adat sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2025 hanya dapat diterapkan terhadap masyarakat hukum adat yang telah diakui secara resmi. Mekanisme pengakuan dan perlindungan tersebut telah diatur dalam Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023.

Firman Yusi menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan norma kehidupan sosial yang sangat kaya, salah satunya tercermin dari keberadaan masyarakat hukum adat.

"Salah satu ekspresi keragaman ini adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki aturan hukum sendiri—yang disebut pula hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law," tambah alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu juga menegaskan bahwa keberadaan hukum adat telah diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pada pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut menegaskan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," kutipnya.

Ia menambahkan, identitas budaya dan masyarakat tradisional juga dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Menurut Firman Yusi, di Kalimantan Selatan, masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah sosial dan budaya daerah. Namun demikian, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat masih menghadapi berbagai tantangan, baik secara yuridis formal maupun dalam implementasinya di daerah.

Seiring perubahan besar dalam sistem hukum nasional melalui berlakunya KUHP baru, landasan normatif bagi hukum adat dinilai semakin kuat. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya PP 55 Tahun 2025 sebagai regulasi pelaksana.

"Hal itu ditandai dengan diterbitkannya PP 55/2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta penguatan peraturan daerah seperti Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," tuturnya.

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (3) KUHP.

PP Nomor 55 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP, namun diakui sebagai hukum yang hidup di masyarakat.

"PP menjadi pedoman wajib bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP, tetapi diakui sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat," tegas wakil rakyat kelahiran Tanjung, Kabupaten Tabalong itu.

Ia menambahkan, norma adat yang dapat diterapkan harus memenuhi prinsip Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui secara internasional. Selain itu, norma tersebut harus benar-benar diakui dan dijalankan oleh masyarakat hukum adat setempat.

Adapun pengaturan tindak pidana adat nantinya dituangkan dalam bentuk Perda dan proses penyusunannya wajib melibatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek dan objek hukum. Sanksi yang diterapkan umumnya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga adat bersama aparat penegak daerah.

"Melalui PP tersebut pemerintah berupaya menjembatani antara hukum nasional yang bersifat umum dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hal itu menjadi penting untuk menjamin justice by law maupun justice in law bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal tetapi juga sesuai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال