![]() |
BENTUK PANSUS: DPRD Balangan menggelar rapat penetapan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Balangan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rizkan, Senin (12/1/ 2026).
Beberapa Raperda tersebut di antaranya termasuk penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu terlantar, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu, Pansus juga akan membahas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, fasilitas pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, badan usaha milik desa, serta pengadaan pangan.
“Penetapan Pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan yang diterbitkan bisa mencapai target yang maksimal,” kata Muhammad Rizkan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus DPRD Balangan terhadap kedua Raperda tersebut .
Pansus DPRD Balangan dalam pandangan umum yang dibacakan Ketua Bapemperda Syahbudin SSosI MM dari Komisi I DPRD Balangan menyampaikan Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Penulis: Sri Mulyani
