DPR Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Atur 14 Pokok Mulai e-Court hingga Perampasan Aset

BAHAS RUU: Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper) - Foto detik.com 


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan terdapat 14 pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata yang saat ini tengah dibahas bersama DPR. Aturan tersebut mencakup percepatan pemeriksaan perkara, pemanfaatan teknologi peradilan, hingga mekanisme perampasan aset tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU itu akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.

Kedua, RUU itu mengatur penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata.

Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

"Keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan," kata Bayu dalam rapar dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

RUU itu juga akan mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan Lurah atau Kepala Desa.

Lalu pengaturan mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.

"Ke-8, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak," ujar Bayu.

Ke-9, RUU itu mengatur batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi.

"Ke-10, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, MA dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama," katanya.

Ke-11, RUU itu akan mengatur pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri.

Lalu pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.

Ke-13, jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian.

"Ke-14 dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال