Ratusan Aduan Masuk di Ombudsman Kalsel, Mayoritas Keluhkan Layanan Infrastruktur

 

WAWANCARA: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Sepanjang 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangani sebanyak 298 Laporan Masyarakat (LM). Sektor yang paling banyak dilaporkan terkait Perhubungan/infrastruktur, Energi dan Kelistrikan, Administrasi Kependudukan, Pendidikan hingga Agraria/pertanahan.

Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan berupa Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 125 LM, Kelalaian/Pengabaian Kewajiban Hukum terdapat 69 LM, penyimpangan prosedur 24 LM, penundaan berlarut 20 LM, permintaan imbalan uang/barang/jasa 4 LM, dan perbuatan tidak patut 1 LM.

Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI: Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan, jumat (19/12/2025) di Kota Banjarmasin.

“LM yang kami tangani termasuk termasuk RCO (Respon Cepat Ombudsman) dan IAPS (Investigasi Atas Prakarsa Sendiri). Ada LM yang selesai pada tahap verifikasi, saat pemeriksaan, dan ada pula yang masih berproses. Tingkat penyelesaian mencapai 84,23%, sementara untuk tahun 2021 hingga 2024, tingkat penyelesaian mencapai 100% atau tidak ada LM terkategori backlog. Atas hal ini, kami menyampaikan apresiasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang responsif, cepat dan solutif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ucap Hadi.


“Ombudsman Kalsel tidak hanya pasif menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan laporan atas prakarsa sendiri," tambah Hadi.

Salah satunya melalui pelaksanaan IAPS tahun 2025 ini dimana substansinya terkait dengan pemenuhan hak layanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalsel.

Dirinya juga menambahkan bahwa pada periode 5 tahun terakhir (2021-2025), jumlah akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel tidak kurang dari 1.000 atau rata-rata 1.220 per tahun. 

Kontribusi terbesar berasal dari Konsultasi Non Laporan, disusul Laporan Masyarakat dan kemudian Surat Tembusan.

Akses masyarakat yang tinggi di Ombudsman Kalsel tersebut dimungkinkan terjadi karena 2 strategi utama yang dikembangkan. Pertama, pelaksanaan kegiatan jemput bola atau Ombudsman On The Spot, terutama di daerah-daerah yang jumlah aksesnya tergolong “Rendah” dan “Sangat Rendah”.

“Pada hari yang ditentukan, tim Ombudsman Kalsel membuka gerai konsultasi dan pengaduan di lokasi yang menjadi pusat keramaian dan sentra pelayanan. Misalnya, Mal Pelayanan Publik (MPP), rumah sakit, puskesmas, sekolah, kampus, pasar, kantor pemerintah, dan desa," ujarnya.

Kedua, pengembangan berbagai kanal pengaduan dalam rangka mempermudah dan mempercepat akses masyarakat. Selain datang langsung, Ombudsman Kalsel menyediakan kanal-kanal seperti surat, telepon, SMS, WhatsApp, faksimili, pos elektronik (email), laman (website), pusat panggilan (call center) 137 serta media social (Facebook, Instagram, X, YouTube).

Di bagian akhir paparan, Ombudsman Kalsel mengharapkan agar penyelenggara pelayanan publik terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terhindar dari maladministrasi. Hal ini bisa dicapai antara lain dengan konsistensi pelaksanaan pelayanan; penguatan literasi pelayanan publik, maladministrasi dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan; koordinasi yang efektif antara para pemangku kepentingan; adanya publikasi informasi yang jelas terkait kebijakan maupun standar pelayanan; serta penyediaan sarana pengaduan dan penempatan petugas pengaduan yang berkompeten.

“Kalau ini dapat dikerjakan kami yakin pelayanan publik di Kalsel bisa masuk ke generasi keempat yang ditandai dengan pelayanan publik prima yang mengadopsi inovasi dan budaya pelayanan menuju peradaban pelayanan publik yang menyenangkan. Budaya dimaksud mencakup nilai-nilai yang dipegang teguh, sistem yang anti maladministrasi, kepemimpinan yang meneladani, kapasitas berkomunikasi yang memadai serta kepedulian yang inklusif dan berdampak," tukasnya.

Sumber: Rilis Ombudsman Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال