![]() |
| Mushaffa Zakir ketika memberikan sambutan di acara pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pembuatan Cairan Eco Enzyme di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mushaffa Zakir melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pembuatan Cairan Eco Enzyme di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Mushaffa menjelaskan, pelatihan ini menekankan pada tiga langkah utama pengelolaan sampah, pencegahan, pemilahan dan pengolahan.
“Kami ingin membentuk budaya peduli lingkungan, dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar sehingga dari mereka akan menjadi pelopor lingkungan," kata Mushaffa.
Selain itu, Mushaffa juga mengenalkan lima metode sederhana pengelolaan sampah yang bisa diterapkan di lingkungan rumah atau dilingkungan sekitar antara lain metode Takakura, ember tumpuk, biopori, budidaya maggot, dan pembuatan Eco Enzyme.
"Eco Enzyme adalah cairan hasil fermentasi limbah organik yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga. Prosesnya memakan waktu 90 hari, dan bahan terbaik berasal dari kulit buah tinggi vitamin C," tutur Mushaffa.
Dengan pelatihan ini, Mushaffa pun berharap masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, termasuk Kecamatan Kandangan bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah dan membantu mengatasi persoalan lingkungan, khususnya darurat sampah di Kabupaten tersebut.
Penulis: Fathur
