Mulai 1 Oktober 2025, Jasa Raharja Sentralisasi Seluruh Pembayaran Keuangan

 

SISTEM TERPUSAT: Jasa Raharja tingkatkan efisiensi lewat sistem keuangan terintegrasi -Foto dok Jasa Raharja
 

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation. Program ini melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia, dengan mengonsolidasikan seluruh transaksi keuangan—baik santunan maupun non-santunan—ke Kantor Pusat.

Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh perusahaan.

“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini merupakan bagian dari transformasi untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujarnya.

Melalui sistem sentralisasi, seluruh proses persetujuan (approval) pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada pemenuhan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sistem ini juga didukung dengan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data terintegrasi. Dengan demikian, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terukur.

Selain meningkatkan efektivitas operasional dan mitigasi risiko, sentralisasi pembayaran turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan melekat serta penerapan audit berbasis risiko. Langkah ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.

“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat berlangsung lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal sekaligus memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat dilakukan tepat waktu,” jelas Bayu.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah. Program ini dirancang untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. Proses perubahan tersebut didukung dengan tahapan change management melalui kegiatan Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

Bayu menambahkan bahwa sentralisasi pembayaran memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta meningkatkan akurasi perencanaan keuangan.

“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال