![]() |
| Prees Rilis di Mapolres Balangan. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pengadaan barang fiktif untuk memperkaya diri sendiri.
“Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS dalam penggunaan anggaran desa,” ungkap Kapolres saat Prees Rilis di Mapolres Balangan, Senin (22/12/ 2025).
Berdasarkan data penyidikan, Pemerintah Desa Bihara Hilir sebelumnya merencanakan pembelian satu unit mobil ambulans desa dengan anggaran Rp195.000.000 pada TA 2024. Selain itu, terdapat anggaran honor tim pengadaan sebesar Rp5.674.500.
Namun, AKBP Yulianoor Abdi melalui dokumen resmi Polres Balangan mengungkapkan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Mobil ambulans desa tidak dibelanjakan atau bersifat fiktif.
Tersangka diduga menggelapkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.
Tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar seolah-olah anggaran telah terealisasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat Kabupaten Balangan per 11 November 2025, tindakan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200.674.500.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk Dokumen SK Pengangkatan Kepala Desa (periode 2019-2027), dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta dokumen pengajuan pencairan anggaran desa.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan (Tahap I). “Kami masih menunggu perkembangan hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan,” tutup AKBP Yulianoor Abdi melalui keterangan pers tersebut.
Penulis: Sri Mulyani
