![]() |
| SEPAKAT: Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana di daerah. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, hadir pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto, yang digelar di Aula ST Burhanuddin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025). Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam upaya mewujudkan penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kebijakan ini dinilai membawa pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan proporsional bagi pelanggaran ringan.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pembinaan yang tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga membantu pelaku kembali menjadi bagian positif dalam lingkungan sosial.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan untuk mengembalikan pelaku agar dapat berkontribusi positif di masyarakat. Pemko Banjarmasin berkomitmen menyediakan ruang, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan di daerah, agar benar-benar memberikan dampak nyata. “Kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Banjarmasin benar-benar terukur dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, SH. MH, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi implementasi pidana kerja sosial yang sesuai dengan prinsip pembaruan hukum pidana.
“Pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara terukur dan akuntabel. Kolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, dan fasilitas pendukung yang memadai, sehingga kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku tetap terjaga,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, SH. MH, yang memberikan arahan teknis terkait penguatan landasan operasional kerja sama tersebut bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalsel. Penandatanganan MoU dan PKS ini menandai keselarasan antara kebijakan tingkat provinsi dan implementasi di daerah, sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih konstruktif. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis bahwa penerapan pidana kerja sosial akan berjalan efektif dan mendorong peningkatan kepatuhan hukum masyarakat.
Penulis: Realita Nugraha
