![]() |
| PENYERAHAN: Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyerahkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik usai mengikuti rapat paripurna - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian sungai. Hal tersebut ditandai dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, itu dihadiri seluruh unsur pimpinan, jajaran anggota fraksi, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, serta sejumlah perwakilan SKPD.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Yamin menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif sebagai bagian dari pembaruan regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung visi pembangunan kota. Ia menilai, aturan baru sangat diperlukan agar pengelolaan limbah rumah tangga tidak lagi dilakukan secara sembarangan dan berpotensi mencemari sungai.
“Perda ini nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga lingkungan dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuang limbah ke sungai,” ujarnya dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi penting dilakukan karena masih banyak warga yang menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah maupun limbah. Melalui raperda tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap rumah tangga maupun pelaku usaha—termasuk warung, restoran, dan unit niaga—mengelola limbah cair dengan benar.
Yamin menegaskan bahwa Kota Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai harus dilindungi dengan aturan yang jelas dan mampu ditegakkan. Langkah tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kesehatan lingkungan sekaligus keberlangsungan ekosistem sungai bagi generasi mendatang.
Selain raperda yang diajukan eksekutif, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD, yakni Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
Wali kota menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses pembahasan seluruh regulasi tersebut. “Semoga raperda-raperda ini dapat menjadi landasan kuat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota Banjarmasin,” tandasnya.
Penulis: Realita Nugraha
