Pemkot Banjarmasin, Pengadilan Agama dan Kemenag Sepakati Kerja Sama Isbat Nikah Terpadu

TANDA TANGAN: Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR bersama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Isbat Nikah Terpadu – Foto Diskominfo Banjarmasin


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin resmi menjalin kerja sama untuk melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR bersama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, disaksikan sejumlah Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama tersebut, yang dinilai menjadi langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat kita, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki hak dan status hukum yang jelas.

“Harapan kita, dengan adanya legalitas ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah. Ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” jelasnya.

Beliau juga mendorong agar kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan Kemenag, agar proses pendataan dan legalisasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena faktor administratif maupun keterbatasan di masa lalu.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membantu masyarakat agar pernikahannya dapat dicatat secara resmi. Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelah itu Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Buku nikah ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pencatatan resmi ini juga berdampak pada akses layanan publik lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun berbagai administrasi kependudukan lainnya.

Senada, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, menuturkan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka jelas, dan hak-hak administratif seperti status anak dan data kependudukan lainnya dapat disesuaikan,” tuturnya.

Beliau berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال