Pemkab dan DPRD Kotabaru Gelar Mediasi Soal Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Bupati Turun Langsung

RAMAI: Suasana rapat mediasi sengketa lahan di Pulau Laut Timur - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sengketa lahan di Pulau Laut Timur memasuki tahap penting setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi bersama masyarakat, instansi teknis, serta pihak perusahaan. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/10/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Suwanti.

Rapat dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalsel, BPN, PT Sebuku Coal, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menyatukan data, mengurai persoalan, dan menentukan langkah penyelesaian atas polemik lahan yang berkembang di kawasan Pulau Laut Timur.

Ketua DPRD Hj. Suwanti menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka agar tidak terjadi misinformasi. Ia menyebut forum mediasi ini dirancang untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memastikan keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum dan data teknis yang valid.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyebut persoalan lahan Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang perlu penyelesaian menyeluruh. Ia menegaskan pemerintah daerah akan memproses seluruh masukan secara objektif dan sesuai regulasi.

“Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu aturan. Kami juga segera mengundang BPN Kanwil Kalsel untuk membahas langkah teknis,” tegasnya.


Selain soal sertifikat, Bupati menyoroti perlunya evaluasi terhadap aktivitas pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai yang berpotensi berdampak pada masyarakat maupun lingkungan.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa setiap keterangan dan dokumen yang disampaikan warga akan diinventarisasi sebagai bahan evaluasi. Pemkab, katanya, akan terus membuka ruang dialog agar keputusan yang diambil memberikan kepastian kepada semua pihak.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama kesepakatan mediasi:

1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung

Pemkab Kotabaru akan mengkoordinasikan pembahasan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan melibatkan seluruh pihak terkait.

2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai

Pemerintah daerah bersama instansi teknis akan menilai ulang pengalihan alur sungai untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat

Proses pembatalan sertifikat hak milik warga akan dibahas secara komprehensif dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel berdasarkan data transmigrasi dan aturan hukum berlaku.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan meminta komunikasi tetap terjaga agar penyelesaian sengketa berjalan lancar dan berkeadilan.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال