OJK: Kalau Gagal Bayar Jangan Kabur, Segera Minta Restrukturisasi

 

SAMBUTAN: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya sikap kooperatif dari debitur yang mengalami kesulitan membayar utang. Tindakan menghindar, seperti melarikan diri atau berganti alamat, justru dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengimbau debitur untuk proaktif mencari solusi.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata wanita yang juga akrab disapa Kiki itu, Senin (10/11/2025) di Jakarta Timur.


Untuk menghindari penanganan di lapangan oleh penagih utang, Kiki menyarankan debitur yang kesulitan bayar agar segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi.

“Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima,” tambahnya.

Jika debitur sudah berupaya meminta keringanan namun mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan, OJK menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik. Kesiapan OJK ini termasuk kasus pinjaman online atau pinjol.

Dirinya juga mengingatkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang. Aturan ini menetapkan batasan ketat mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.

Ia menegaskan, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dengannya. 

“PUJK tidak boleh bilang, 'oh itu debt collector pihak luar.' Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Adapun OJK telah memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan, sanksi, dan denda besar kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, yang disebutnya berhasil mengurangi intensitas kejadian penagihan yang melanggar di lapangan.

“Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya (kejadian di lapangan). Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar,” pungkasnya.

Sumber: investor.id


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال