Miliki 8 Paket Sabu, Warga Lampihong Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

KOLASE: Kumpulan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Desa Lok Panginangan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap beserta barang bukti narkotika pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapati bahwa pelaku adalah Y alias D. Anggota Satresnarkoba yang menyamar kemudian melakukan pemesanan kepada pelaku.

Pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam di kantong belakang celana pelaku.

“Kami mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).


Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Satu paket di antaranya rencananya akan diserahkan kepada pembeli yang ternyata adalah petugas yang menyamar.

AKP Alif Tri Wibowo menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Balangan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Penulis: Sri Mulyani 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال