DPMD Barito Selatan Gelar Sosialisasi Pembentukan Perdes tentang Kewenangan Desa

RAMAI: Suasana Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTENG – Dalam upaya memperkuat kapasitas pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa, bertempat di Aula Kantor Baperida Barsel, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMD Barsel, H. Ahmad Akmal Husaen, STPP., M.M., ini dihadiri oleh Kabid P2DK DPMD, Sahala Junjungan Sitorus, para camat, kepala desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Barito Selatan.

Dalam sambutannya, Ahmad Akmal menegaskan pentingnya aparatur desa memahami batas serta ruang lingkup kewenangan yang dimiliki.

"Kewenangan desa mencakup hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Semua ini harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif," ujarnya.


Ia menambahkan, di Kabupaten Barito Selatan telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi desa dalam menyusun Perdes tentang kewenangan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap desa memiliki pedoman yang jelas dan seragam.

"Tujuan sosialisasi ini agar penyusunan Perdes dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan berpihak pada masyarakat," imbuhnya.

Selain dari jajaran DPMD, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Barsel, Johanes, S.H., serta perwakilan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi para aparatur desa agar mampu menyusun dan melaksanakan peraturan desa sesuai dengan asas rekognisi, subsidiaritas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال