BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, memaparkan secara langsung Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Batu Ampar dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut. Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Persetujuan Substansi (Persub) yang sebelumnya telah diajukan Pemkab Tanah Laut.
Dalam forum yang berlangsung di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah, Bupati Rahmat Trianto mempresentasikan rancangan RDTR di hadapan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Sesi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyerapan masukan untuk penyempurnaan dokumen perencanaan.
Pemkab Tanah Laut menaruh harapan besar agar RDTR WP Batu Ampar dapat segera memperoleh Persetujuan Substansi. Dengan disetujuinya dokumen tersebut, Pemkab akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menetapkan kebijakan penataan ruang. Hal ini dianggap vital untuk mendukung akselerasi pembangunan berkelanjutan di wilayah Tanah Laut.
Dalam upaya percepatan ini, Bupati Rahmat Trianto tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Laut, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kominfo, serta Camat Batu Ampar turut mengikuti rapat tersebut secara daring.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Tata Ruang dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan RTRW dan RDTR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Penulis: Syaiful
