Aturan Pusat Dinilai Hambat Hilirisasi Pisang Kaltim

SOSOK: Kepala Bidang Hortikultura DPTPH Kaltim, Kosasih - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTIM –Upaya Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong hilirisasi pisang tahun ini tersendat. Program pengadaan 93.000 bibit pisang yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penguat sektor hortikultura terpaksa dibatalkan akibat aturan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Kosasih, mengatakan anggaran Rp6 miliar yang sudah dialokasikan tidak dapat dipergunakan karena provinsi tidak mendapat kewenangan melakukan pengadaan sarana pertanian.

“Rencana sudah matang, kawasan pengembangan pun sudah ditentukan. Namun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 dan Permendagri 1317-900 Tahun 2021, provinsi tidak boleh mengeksekusi pengadaan bibit dan sarana pertanian lainnya,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).


Pembatasan itu membuat sejumlah fasilitas pendukung, termasuk kendaraan roda tiga yang sudah direncanakan, harus dikembalikan. Kosasih menyebut kondisi ini menghambat pelaksanaan program JosPol yang menargetkan hilirisasi pertanian dari hulu hingga hilir.

“Kalau benih saja tidak boleh kita sediakan, bagaimana mau memperluas areal tanam? Hilirisasi tentu akan sulit dicapai,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat dikabarkan tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk kembali mengelola pengadaan sarana pertanian. DPTPH Kaltim dan DPRD Provinsi disebut telah berkoordinasi guna mendorong percepatan keluarnya regulasi tersebut.

“Ini program JosPol, jadi DPRD juga harus ikut mendorong perubahan aturannya. Kita tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Kaltim saat ini memiliki sekitar 7.000 hektare lahan pisang. Kosasih berharap perubahan regulasi segera terealisasi agar potensi besar tersebut tidak terhambat hanya karena persoalan kewenangan administratif.

Penulis: Agustina 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال