![]() |
PERLIHATKAN DOKUMEN: Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru memperlihatkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada Rancangan APBD 2026 yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp4,8 triliun turun menjadi Rp3,3 triliun. Penurunan ini disebabkan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat sehingga Kabupaten Kotabaru mengalami pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp2,4 triliun menjadi Rp1,7 triliun atau berkurang 28,41%.
"Dengan anggaran yang jauh berkurang, mestinya kita akan lebih dapat memaksimalkan serapan. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, maka sulit bagi daerah untuk mendapatkan tambahan anggaran kepada kementerian, apalagi sampai ada dana daerah yang mengendap di bank-bank pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin Dalam laporan akhir proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan I rapat ke- 35 tahun sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti, Senin (24/11/2025).
DPRD Kabupaten kemudian mengingatkan agar pemerintah daerah lebih inovatif dan kreatif lagi dalam mencari sumber pembiayaan baru tanpa membebani masyarakat, serta mengoptimalkan aset daerah yang belum produktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, penggunaan anggaran harus difokuskan pada program atau kegiatan yang memberikan dampak positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan pada pos-pos belanja yang tidak perlu dan tidak mendesak.
"Sebagai contoh, mengurangi perjalanan dinas, meniadakan atau mengurangi kegiatan seremonial yang tidak perlu, mengurangi kegiatan lomba-lomba, mengurangi kegiatan festival-festival, tidak melaksanakan kegiatan rapat atau pertemuan di hotel-hotel atau pengadaan barang yang tidak mendesak dan urgen," tambahnya.
Dengan beberapa catatan tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Rancangan APBD 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menanggapi ini, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru atas disetujuinya Rancangan APBD 2026 yang diajukan pemerintah daerah yang nantinya ditetapkan menjadi perda.
"Terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam Rancangan APBD 2026 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam KUA-PPAS ataupun keterbatasan anggaran, akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya dalam perubahan APBD 2026 ataupun APBD 2027," kata Syairi.
Berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, anggaran pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun, sedangkan anggaran belanja daerah sebesar Rp3,2 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp519 miliar. Adapun total Rancangan APBD Kabupaten Kotabaru yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,3 triliun, berkurang Rp1,2 triliun atau 27,93% dari APBD 2025.
Berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan daerah tahun 2026, ditetapkan tema RKPD Kabupaten Kotabaru adalah “Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang penguatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan”. Dengan fokus pembangunan yaitu pengembangan ekonomi agromaritim dan peningkatan iklim investasi, pemerataan infrastruktur pendukung kehidupan masyarakat yang selaras dengan tata ruang dan berwawasan lingkungan hidup, pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta perluasan jaminan sosial, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penulis: Nazat Fitriah
