![]() |
PIMPIN RAPAT: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti memimpin rapat dengar pendapat dengan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, serta asosiasi pengusaha – Foto DPRD Kotabaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan siap merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, setelah aspirasi tersebut disampaikan ribuan buruh dalam aksi damai terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan revisi perda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang diparipurnakan beberapa waktu lalu.
"Tuntutan mereka kami akomodir untuk revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan sudah diparipurnakan pada 17 November 2025," kata Suwanti usai memimpin rapat dengar pendapat dengan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, serta asosiasi pengusaha.
Ketua DPRD juga mengapresiasi para wakil rakyat yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi para buruh.
"Kami patut bersyukur dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru," ucap Sekjen Konfederasi Serbusaka Rutqi.
Sebelumnya, buruh meminta Perda Nomor 9 Tahun 2023 direvisi karena dinilai tidak menyentuh persoalan-persoalan krusial yang mereka hadapi, seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, upah layak, jaminan sosial dan perlindungan kerja perempuan.
Penulis: Nazat Fitriah
