Akhiri Pemanfaatan Liar dan Maksimalkan PAD, Pemprov Kaltim Kebut Penataan Aset

 

WAWANCARA: Kepala Satpol PP Kaltim Munawar - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai dan dikuasai oleh pihak lain. 

Kepala Satpol PP Kaltim Munawar menegaskan, bahwa penataan aset menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Rudy - Seno di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Sebab kata dia aset daerah harus mampu memberikan kontribusi yang nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Maka dari itu, langkah awal yang seharusnya digenjot adalah memperkuat pendataan aset terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan aset yang selama ini dikuasai masyarakat berawal dari ketidakseriusan pemerintah dalam mencatat dan menertibkan kepemilikan aset itu sendiri.

“Penyitaan aset itu pastinya lebih banyak. Pertama, aset pemerintah provinsi ini banyak yang dikuasai masyarakat. Bagi saya sebagai Kasatpol, kesalahannya ada di pemerintah. Kalau punya aset, harusnya dicatat dan dilakukan pendataan,” ujarnya, sabtu (15/11/2025).


Ia menekankan bahwa masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan ketika memanfaatkan aset daerah tanpa izin. Karena selama ini kata dia, bertahun-tahun lamanya pemerintah tidak memastikan data yang lengkap dan legalitas yang jelas.

“Pada saat kita tidak melakukan pendataan, itu salah. Masyarakat tidak salah kalau dia menguasai. Sekarang ini kami Satpol PP lagi mendata, membantu BPKAD, mendata aset-aset yang secara alas haknya jelas,” tambahnya.

Aset yang nantinya berhasil dikembalikan atau ditertibkan dapat langsung digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah. Sebagian lainnya beber dia, berpotensi diubah menjadi sumber pemasukan baru melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan, sehingga memberikan kontribusi pada PAD.

“Pertama asetnya bisa kita gunakan sebagai tusi untuk menjalankan kegiatan. Bisa juga untuk pendapatan potensi daerah. Kalau kita bangun satu tempat tapi digunakan orang lain, berarti sifatnya sewa dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Namun kenyataannya tegas dia, banyak aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa membayar apa pun. Padahal, berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024–2025 dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap pemanfaatan aset negara wajib menghasilkan pemasukan.

“Ini yang banyak terjadi. Aset kita digunakan orang lain tapi tidak dibayar. Temuan BPK itu jelas, setiap aset yang digunakan orang lain harus ada income-nya," terangnya.

Ia mencontohkan area vorvo yang selama ini dipakai pedagang bunga namun tidak pernah memberikan pemasukan ke daerah.

“Contoh vorvo itu, banyak orang jual bunga tapi tidak pernah bayar. Makanya hasil temuan BPK RI kemarin, tolong data, tolong panggil, dan mereka harus bayar. Itu penataan aset,” tegasnya.

Dengan penataan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim dibawah kepemimpinan Rudy-Seno berharap dapat menutup celah kerugian daerah sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

“Selama ini banyak aset digunakan orang lain tanpa membayar. Ke depan semua harus tertib. Pemanfaatan aset harus memberikan income kepada daerah,” pungkasnya.

Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال