Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

 

DISKUSI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rakor) dengan Kepala Daerah se-Sumsel yang digelar, kamis (9/10/2025) di Kota Palembang - Foto Dok Rilis ATR/BPN


BORNEOTREND.COM, SUMSEL- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 

Hal tersebut diutarakannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah se-Sumsel yang digelar, kamis (9/10/2025) di Kota Palembang.

Menteri Nusron menekankan asas “Litis Finiri Oportet”, yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya.

“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena, ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-Sumsel. 


Jika persoalan pertanahan tidak segera diselesaikan, maka dampaknya akan semakin menumpuk. Untuk itu, Menteri Nusron menawarkan solusi konkret, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki aset, namun telah lama dikuasai masyarakat. 

“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.

Dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN. Menurutnya, kondisi ini kerap menjadi persoalan yang memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. 

“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga, dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena, kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujarnya.

Menteri Nusron berharap, koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat penataan aset dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha. 

“Ini masalah kalau tidak diselesaikan, berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Asnawati dan jajaran. Rapat kali ini diikuti oleh Gubernur Sumsel, Bupati, dan Wali Kota se-Sumsel.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال