![]() |
| LAYANAN CEPAT: Tak perlu lama, santunan Jasa Raharja kini bisa cair dalam 48 jam -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Setiap peristiwa kecelakaan di jalan raya selalu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Di tengah masa sulit itu, kehadiran Jasa Raharja menjadi wujud nyata peran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan hak korban maupun ahli waris diterima tanpa hambatan.
Hingga akhir September 2025, Jasa Raharja mencatat telah menyalurkan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun diserahkan kepada ahli waris 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp1,4 triliun untuk 98.527 korban luka-luka.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban mengalami peningkatan 10,90%, sedangkan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia naik 2,79%, dan santunan bagi korban luka-luka meningkat 18,74%.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian santunan korban meninggal dunia hanya dua hari. Ini mencerminkan komitmen kami terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai transformasi digital dan inovasi layanan yang dijalankan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pembentukan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang melibatkan tim medik bersertifikasi nasional. Melalui forum tersebut, diterbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Pedoman ini mengatur standar medis, pencatatan cedera, hingga sistem rujukan rumah sakit mitra agar seluruh proses berjalan sesuai parameter kualitas dan kecepatan layanan. Upaya ini menjadi bukti nyata penerapan tata kelola yang baik dan perlindungan menyeluruh bagi korban kecelakaan.
Saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.
Selain mempercepat layanan, Jasa Raharja juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pencegahan kecelakaan. Sinergi dilakukan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban dan memperluas jangkauan layanan.
“Santunan adalah hak korban, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat perannya sebagai garda depan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi berkelanjutan, penguatan digitalisasi, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sumber: Jasa Raharja
