![]() |
SOSIALISASI: Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega – Foto Kominfo Kotabaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli di Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kotabaru, Jurainah SE, yang mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. AH Rijani MAP. Juga hadir Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan SPSi MIKom sebagai narasumber.
Selain itu, ada juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Dr. Yati Nurhayati SH MH serta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid SSTP MM dan perwakilan dari kecamatan, desa, lembaga publik serta masyarakat.
Staf Ahli di Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kotabaru, Jurainah SE menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jurainah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah elemen penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan, memberikan masukan, serta berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan lebih baik,” katanya.
Jurainah juga mengapresiasi kehadiran Diskominfo Provinsi Kalsel dan Komisi Informasi yang menunjukkan komitmen bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi di wilayah tersebut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs AH Rijani MAP saat membuka kegiatan ini, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
“Komitmen untuk keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelas Rijani.
Dengan adanya kegiatan ini, ujarnya, diharapkan semua peserta, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, bisa lebih memahami pengelolaan layanan informasi publik, cara permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi secara lebih efektif dan profesional.
Sumber: Kominfo Kotabaru