![]() |
| PENYERAHAN: Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sebanyak 1.451 tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Paruh Waktu. SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, di Lapangan Dr. Murdjani, Senin (20/10/2025).
Penyerahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menpan RB Nomor 1057 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Acara turut dihadiri para kepala SKPD, camat, dan lurah se-Kota Banjarbaru. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memberikan kepastian status hukum dan kedudukan bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas dan kedisiplinan dalam pelayanan publik.
Dari total 1.451 orang tersebut, terdiri atas 185 guru, 1 tenaga kesehatan, dan 1.265 tenaga teknis yang tersebar di 31 SKPD. Formasi terbanyak berada di Dinas Pendidikan (388 orang), Dinas Lingkungan Hidup (140 orang), dan Dinas Perhubungan (80 orang).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
“Status PPPK Paruh Waktu merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegas Lisa.
Ia juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja sepenuh hati, menunjukkan dedikasi, serta memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
“Mari bersama wujudkan Banjarbaru EMAS — Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera,” tutupnya.
Sumber: MC Banjarbaru
