Walikota Banjarmasin Resmi Larang Jual dan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi anjing bersedih, berduka, dan depresi karena kehilangan pemilik atau keluarga manusianya.(PIXABAY)

BORNEOTREND.COM
, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin resmi melarang penjualan dan konsumsi daging anjing. Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Yamin HR pada Kamis (11/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Yamin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal norma sosial dan nilai agama, melainkan juga menyangkut kesehatan publik.

“Konsumsi daging anjing berisiko menularkan penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. Ini bukan sekadar keyakinan, tetapi juga soal kesehatan,” ujar Yamin, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, aturan ini juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pertanian yang meminta daerah memperketat pengawasan peredaran daging anjing.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemkot Banjarmasin menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta Satpol PP agar melakukan pengawasan aktif di lapangan.

“Larangan ini berlaku di pasar, warung makan, restoran, maupun tempat usaha lainnya,” tegas Yamin.

Selain pengawasan, Yamin juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik jual beli maupun konsumsi daging anjing di lingkungannya.

“Jangan segan melapor. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.

Sumber: Kompas
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال