![]() |
MUSNAHKAN BARBUK: Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu saat konferensi pers di Mapolres setempat – Foto Antara
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,99 gram di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, pada Selasa (9/9) dengan meringkus dua pengedar berinisial MA dan RUS di lokasi kejadian.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari sebuah informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di desa setempat.
“Saat kedua pelaku berada di desa tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar Lampihong. Dari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” jelasnya.
Paket tersebut dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak yang dilapisi tisu putih, lalu dibungkus kembali dengan plastik.
“Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tutur Abdi.
Abdi menambahkan Polres Balangan juga sudah melalukan pemusnahan terhadap barang tersebut sebesar 91,93 gram.
Sementara untuk sisa barang bukti sebanyak satu gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, serta 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas Abdi.
Terakhir, Abdi menekankan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Sumber: Antara