Polda Kalteng Bongkar Pemalsuan Beras Premium JDR, 270 Ton Beredar Sejak 2020

PEMALSUAN BERAS: Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, bersama Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan beras premium merk JDR oleh pria berinisial DAW (39)  - Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap praktik pemalsuan beras premium oleh seorang pria berinisial DAW (39), yang telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Beras bermerek "JDR" tersebut ternyata tidak memenuhi standar mutu nasional, namun dipasarkan luas di toko ritel modern di Palangka Raya.

"Terduga pelaku melakukan pemalsuan beras terhadap beras premium dengan merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Kombes Rimsyahtono mengungkapkan, dalam aksinya terduga pelaku membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram.

Kemudian beras-beras tersebut dikemas ulang oleh pelaku menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan, beras yang telah dipalsukan tersebut kemudian dijual oleh terduga pelaku ke toko ritel modern, seperti di KPD hingga Sendys.

Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras dalam kemasan JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” ujarnya.

Rimsyahtono, dari laporan warga tersebut, pihaknya kemudian berhasil meringkus terduga pelaku pada Kamis, (31/7/2025).

Dari hasil penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital dan 1 mesin sealer.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan “JDR B”.

"Total ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan "The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” demikian Rimsyahtono.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال