![]() |
| PENYERAHAN: Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menyerahkan Raperda tentang Kerja Sama Daerah usai rapat paripurna di DPRD Tanbu - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekda Yulian Herawati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik; meningkatkan kualitas pelayanan publik; serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
“Raperda ini kami maksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama; sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Yulian dalam sambutannya.
Selain sebagai dasar tata kelola pemerintahan, regulasi ini juga diarahkan untuk menggali sekaligus mengembangkan potensi daerah. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; serta memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerja sama yang transparan, profesional, dan saling menguntungkan.
Ruang lingkup Raperda Kerja Sama Daerah Tanah Bumbu ini mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan serta pengawasan, hingga pendanaan bersama.
Dengan adanya Raperda ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis mampu memperkuat kerja sama lintas daerah maupun dengan pihak ketiga; sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Jack
