Komisi I DPRD Kalsel Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah secara Adil dan Terbuka

RDP: Komisi I DPRD Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga yang tengah menghadapi persoalan hukum atas lahan – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Menanggapi sejumlah aduan masyarakat terkait konflik pertanahan, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan akan mengambil peran aktif sebagai penengah dan fasilitator penyelesaian sengketa tanah yang adil dan terbuka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, seusai Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga yang tengah menghadapi persoalan hukum atas lahan mereka, Kamis (22/08/2025).

“Walau kita bukan sebagai penentu atau eksekutor, tapi kita berharap bisa menjadi penengah yang baik. Setelah ini kita dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel berencana untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan agar permasalahan ini bisa terurai,” ujar Habib Hamid Bahasyim.

Permasalahn sengketa tanah yang diterima oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di antaranya kasus ganti untung tanah pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, kasus tanah Korem dengan Drs. H. M. Fakhriady, S.T., M.A.P., dan juga kasus terkait tanah perbatasan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta musyawarah. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan permasalahan baru, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pertanahan di Kalsel.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال