Kadispora Kaltim dan Pejabat DBON Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar

 

JALANI PEMERIKSAAN: Tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur (kanan) berinisial AHK dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, (kedua kanan) berinisial ZZ usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Kamis (18/9/2025) - Foto Antara



BORNEOTREND.COM, KALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim berinisial ZZ atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar dalam APBD 2023. Kedua pejabat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran dana hibah yang menimbulkan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyampaikan bahwa penahanan terhadap dua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah," kata Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (18/9/2025) petang.

Kedua tersangka, katanya, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan.

Toni mengatakan langkah penahanan ini dilakukan penyidik dengan pertimbangan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta untuk mengantisipasi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.

Dalam konstruksi perkaranya, AHK selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.

Sementara itu, ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.

Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.

Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Supardi untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Timur," ujarnya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال