DPRD Balangan Sahkan Raperda RTRW hingga Perlindungan Hukum Adat

PUTUSAN: Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, menunjukan surat putusan persetujuan terhadap enam Raperda - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025). Agenda utama rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, S.Sos., ini adalah persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan.

Adapun enam Raperda yang disetujui bersama tersebut, yakni:

1. Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

2. Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

3. Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan atas enam Raperda tersebut. Setelah itu, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.

Linda Wati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga finalisasi Raperda. Ia berharap regulasi ini menjadi landasan kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.

Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat setelah seluruh agenda terlaksana dengan lancar.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال