![]() |
| INOVASI: Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menerima Surat Keputusan Pembentukan Posbakum dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Akses masyarakat terhadap layanan hukum kini semakin mudah dijangkau. Pemerintah Kota Banjarmasin resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, menjadikannya kota pertama di Kalimantan Selatan yang melaksanakan program ini.
Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Posbakum dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, kepada Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Minggu (7/9/2025) malam di Panggung Siring Balai Kota.
Wali Kota Yamin menegaskan kehadiran Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Warga tidak perlu lagi bingung mencari bantuan hukum. Di kelurahan sudah tersedia wadah untuk mediasi, konsultasi, dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi,” ujarnya.
Posbakum di tingkat kelurahan melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, serta organisasi bantuan hukum. Pendekatan musyawarah dan mufakat diutamakan, sehingga penyelesaian konflik lebih menyentuh akar persoalan.
Dalam kesempatan yang sama, sembilan lurah menerima sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah mengikuti pelatihan juru damai non-litigasi. Mereka berasal dari Kelurahan Sungai Baru, Telaga Biru, Murung Raya, Belitung Utara, Banua Anyar, Pekapuran Laut, Sungai Miai, Kuripan, dan Pengambangan.
Menurut Alex Cosmas Pinem, Posbakum bukan hanya pusat informasi hukum, melainkan juga sarana mediasi konflik. “Jika permasalahan tidak selesai di Posbakum, kasus dapat dirujuk ke ranah litigasi dengan pendampingan organisasi bantuan hukum terakreditasi,” jelasnya.
Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Hj. Ananda, Sekda Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Hj. Neli Listriani, para lurah, serta perwakilan organisasi bantuan hukum.
Dengan program ini, Pemkot Banjarmasin menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Penulis: Realita Nugraha
