Tiga Kepala Desa di Barito Selatan Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

AMBIL SUMPAH: Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mewakili Bupati H. Eddy Raya Samsuri mengambil sumpah janji tiga Kepala Desa (Kades) – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Tiga Kepala Desa di Kabupaten Barito Selatan resmi dikukuhkan untuk masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mewakili Bupati H. Eddy Raya Samsuri, dalam acara yang digelar di Aula Setda Barsel, Jumat (22/8/2025).

Kepala desa yang dikukuhkan adalah Hapsir (Kades Mahjandau), Septa (Kades Talio), dan Sunarto (Kades Babai). 

Khristianto Yudha menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya sebelumnya 6 tahun sebanyak 3 periode menjadi 8 tahun sebanyak 2 periode.

"Pada tanggal 21 Juni 2024, di Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan pengukuhan terhadap 79 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, yakni 62 Kepala Desa pada Periode Masa Jabatan 2019-2027 dan 17 Kepala Desa pada Periode 2022-2030, tersisa 7 Kepala Desa yang menjabat pada Periode 2017-2023 dan telah berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 yang lalu," katanya.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemerintahan desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, tugas-tugas berupa pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat setempat harus dilaksanakan secara terpadu dan terorganisir.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham, Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, jajraran Forkopimda Barsel, sejumlah pejabat serta tamu undangan lainnya.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال