Kejari Hentikan Pendampingan Hukum, Proyek Air Bersih PTAM Balangan Terhambat Studi Kelayakan

Kantor PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Direktur Utama PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan, Ari Widodo, menjelaskan alasan di balik tertundanya proyek pengembangan air bersih senilai Rp20 miliar. Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menghentikan sementara pendampingan hukum untuk proyek tersebut.

Ari Widodo menegaskan bahwa saat ini proyek masih dalam tahap penyusunan studi kelayakan yang dikerjakan oleh salah satu universitas.

“Sejak awal kami sudah sepakat melibatkan universitas untuk menyusun studi kelayakan. Namun, hasilnya hingga kini belum rampung, sehingga kami belum dapat memaparkan tindak lanjut secara detail. Kami mengikuti jadwal yang mereka tetapkan. Setelah selesai, akan kami sampaikan kembali, termasuk kepada Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia mengakui adanya keterlambatan dari target awal yang semula diperkirakan selesai dalam dua bulan, karena diperlukan penyesuaian data dan verifikasi lebih lanjut.

“Beberapa tahapan seperti pengecekan lapangan dan penyusunan dokumen memang sudah berjalan, tetapi laporan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan masih kami tunggu,” tambahnya.

Terkait dana penyertaan modal pemerintah daerah, Ari menyebutkan bahwa investasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat sekaligus mendukung kinerja perusahaan secara ekonomi.

“Kami tentu ingin investasi ini memberi manfaat, bukan malah menimbulkan kerugian. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ari menambahkan, setelah studi kelayakan selesai, PTAM bersama pemerintah daerah akan membahas rencana tindak lanjut proyek, termasuk potensi pengadaan yang kemungkinan baru dapat dilaksanakan tahun depan. 

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال