![]() |
WAWANCARA: Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnoor - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pajarudinnoor mengatakan, pihaknya telah menarik kembali kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh Wakil Ketua III DPRD Jimmy Carter, yang mengundurkan diri karena mencalon sebagai peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut).
"Pengembalian mobil dinas ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jimmy Carter dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kalteng diterbitkan secara resmi. Dengan demikian, Jimmy Carter tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan fasilitas mobil dinas tersebut," katanya, jumat (15/8/2025) di Palangka Raya.
Dia mengungkapkan, mobil dinas tersebut akan diserahkan kepada Junaidi yang akan menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng menggantikan Jimmy Carter.
Namun hingga saat ini, surat keputusan pengangkatan Junaidi sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng masih dalam proses penerbitan.
"Nanti mobil itu akan digunakan oleh Junaidi sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng yang baru. Kita masih menunggu surat keputusan beliau keluar," ucapnya.
Dirinya juga menekankan, penarikan kembali kendaraan dinas tersebut menunjukkan Sekretariat DPRD Kalteng telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas Wakil Ketua III DPRD yang baru.
Meskipun demikian dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan surat keputusan pengangkatan Junaidi akan diterbitkan.
"Ia hanya memastikan bahwa proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan segera selesai agar Junaidi dapat segera menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng," ujarnya.
Menurut dia langkah ini merupakan bagian dari tertib administrasi agar tidak terjadi penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang sudah tidak lagi menjabat.
Ia berharap proses transisi ini berjalan lancar sehingga tidak mengganggu kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kita ingin memastikan semua proses sesuai aturan sehingga tidak ada potensi temuan atau masalah hukum di lembaga ini pada kemudian hari,” tukasnya.
Sumber: Nett