Tim Pembina Samsat Banjarbaru Gandeng Warga Palam Sosialisasikan UU HKPD dan LLAJ Pasal 74

 

KESADARAN PAJAK: Bahas UU HKPD dan LLAJ, Samsat tekankan pentingnya STNK aktif -Foto dok Jasa Raharja
 

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tim Pembina Samsat Banjarbaru menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 74, kepada masyarakat Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan konsekuensi hukum jika tidak melakukan registrasi ulang kendaraan setelah masa berlaku STNK habis.

Penanggung Jawab Samsat Banjarbaru, Riza Lazuardi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui UU HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam menggali potensi pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, Pasal 74 UU LLAJ menegaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident),” jelas Riza.

Sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah aparatur kelurahan, tokoh masyarakat, hingga warga umum hadir dan aktif mengajukan pertanyaan seputar aturan yang disampaikan. Dalam kesempatan itu, Tim Pembina Samsat juga menyediakan layanan konsultasi langsung bagi warga yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait proses administrasi pajak kendaraan maupun teknis perpanjangan STNK.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan warga Kelurahan Palam semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memperpanjang STNK secara berkala. Kepatuhan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Banjarbaru.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال