![]() |
Ilustrasi – Pajak pedagang online – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 22) terhadap penjual atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform niaga elektronik (e-commerce) menuai perhatian dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025), menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, UMKM masih dalam proses pemulihan pascapandemi dan berperan vital dalam menggerakkan roda ekonomi.
"Tentunya, diperlukan kajian serius mengenai hal ini. Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa keberlangsungan usaha para pelaku UMKM terutama pascapandemi adalah hal yang perlu disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana," ujar dia.
Lebih lanjut, wakil ketua komisi yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan sarana publikasi itu menilai pemberlakuan pajak baru bagi para pelaku UMKM dikhawatirkan akan menimbulkan tantangan baru.
"Hal ini tentunya perlu dikaji ulang di tengah situasi ekonomi yang masih berat, semua pihak perlu menahan diri," kata dia.
Sependapat, anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dan Rahayu Saraswati juga mengatakan rencana pemerintah melakukan pemungutan pajak ini harus dikaji lagi dan melibatkan aspirasi dari para pelaku UMKM, agar regulasinya berpihak kepada usaha lokal.
"Hal ini tentu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi, hal yang harus kita tekankan adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita tanpa merugikan mereka," kata Rahayu.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
Sumber: Antara