![]() |
Ilustrasi –Rekening bank diblokir – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis akun Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).
Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.
Sehingga, PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif.
Meski diblokir, PPATK memastikan uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank. Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Sumber: detik.com