BORNEOTREND.COM, KALSEL- Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanah Laut (Tala) mengadakan penyuluhan hukum bagi siswa baru SMK Negeri 2 Pelaihari dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), rabu (16/7/2025) lalu bertempat di lingkungan sekolah di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari.
Kegiatan ini fokus pada edukasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali para siswa dengan pemahaman dini tentang pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak, sekaligus menjelaskan konsekuensi hukum bagi para pelanggar.
Kepala Seksi Hukum Polres Tala Iptu Sulaimi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk mempermudah pemahaman, siswa juga diberikan contoh-contoh kasus yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta prosedur pelaporan jika menemui atau menjadi korban kekerasan.
"Kami ingin membekali para siswa dengan wawasan hukum, agar mereka bisa terhindar dari tindakan kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku, serta bisa menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak," jelas Iptu Sulaimi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa baru tidak hanya mengenal lingkungan fisik sekolah, tetapi juga menyerap nilai-nilai edukatif yang krusial untuk kehidupan sosial mereka, khususnya dalam menghormati dan melindungi sesama.
Penulis: Syaiful