![]() |
Tersangka dan barang bukti. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, disaksikan langsung Ketua RT setempat.
Penangkapan bermula dari pengembangan informasi terhadap seorang kurir narkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap MY di rumahnya.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan tiga paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram, serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo ‘RR’ yang diduga mengandung ekstasi,” jelas Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).
Selain itu, turut diamankan satu botol bekas permen karet, sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone milik tersangka.
Saat ini MY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.