![]() |
Wali Kota Muhammad Yamin. Foto-dok.Diskominfo Banjarmasin |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin di ruang rapat utama gedung dewan, Jumat (4/7/2025) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikhval Fachruri, serta dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, seluruh anggota legislatif, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Yamin menegaskan pentingnya kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menyatakan bahwa P-APBD ini adalah respons konkret terhadap tantangan di lapangan, terutama terkait penanganan sampah yang masih perlu ditangani serius.
“Hari ini kami sudah menyampaikan P-APBD Tahun 2025 secara resmi. Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD menerima dan akan membahasnya lebih lanjut. Harapan kami, pembahasan nanti berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Yamin kepada awak media usai paripurna.
Salah satu fokus utama dalam perubahan anggaran tahun ini adalah peningkatan alokasi dana untuk pengolahan dan pengelolaan sampah. Pemko mengakui bahwa penanganan sampah di Banjarmasin belum optimal, dan ke depan, pengiriman sampah ke luar daerah seperti Banjar Bakula akan semakin dibatasi.
“Penanganan sampah kita belum maksimal. Maka dari itu, tahun ini harus ada penguatan dari sisi alat, sistem, dan pengelolaannya,” tegas Yamin.
Anggaran dalam P-APBD ini sebagian besar dialokasikan untuk mendukung inovasi pengolahan sampah, termasuk pengadaan alat pencacah, pemilah, dan pengepres sampah. "Penambahan ini difokuskan pada inovasi pengelolaan, seperti alat pencacah dan pemilah sampah. Ini bukan soal jumlah anggarannya, tapi soal efektivitas implementasinya,” tambah Yamin.
Pemko juga memastikan bahwa pembahasan bersama DPRD akan mempertimbangkan pergeseran kebutuhan prioritas tanpa menciptakan potensi defisit anggaran. Yamin menegaskan komitmennya agar struktur keuangan kota tetap sehat. “Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai defisit kembali terjadi. Harus ada kontrol ketat dan struktur belanja yang rapi,” tukasnya.
Selain P-APBD, Pemko Banjarmasin juga mengusulkan tiga Raperda lainnya, yaitu tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sumber: Diskominfo Banjarmasin