![]() |
BEBAS PAJAK: Pengusaha emas batangan dan perhiasan yang menjual komoditasnya ke bank bullion tidak akan dikenai PPh Pasal 22 – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha di sektor emas. Pengusaha emas batangan dan perhiasan kini tidak dikenai PPh Pasal 22 apabila menjual komoditasnya kepada lembaga jasa keuangan, khususnya bank bulion, yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024 tentang pengenaan PPh dan PPN atas transaksi emas. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).
PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.
Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," dikutip dari PMK 51/2025.
Sumber: cnbcindonesia.com