![]() |
Pengemudi ojek online (ojol) minta potongan biaya aplikasi hingga 20 persen diturunkan paling tidak menjadi 10 persen – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak aplikator ojek online yang diduga menerapkan potongan biaya aplikasi hingga 20 persen. Kemenhub menyebut hanya bisa meneruskan laporan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan, Ahmad Yani menyusul protes besar-besaran dari pengemudi ojol yang menuntut batas potongan maksimal 10 persen.
“Kalau ada pelanggaran, biasanya kami terima laporan dari daerah, lalu kami teruskan ke Komdigi. Jadi bukan kami yang menindak langsung,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Yani mengatakan selama ini ada beberapa kasus yang pernah dikomunikasikan dengan Komdigi. Namun, dia tidak memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan potongan 20 persen.
Meski begitu, dia menyebut kasus-kasus itu ada yang berujung sanksi. Sanksi bisa sampai pelarangan operasi bagi aplikasi.
"Responsnya salah satunya adalah dengan melakukan apa namanya ban di lokasi tertentu ya," ucapnya.
Potongan biaya aplikasi terhadap ojol memicu aksi demonstrasi. Dalam aksi besar-besaran 20 Mei, para pengemudi ojol meminta pemerintah mengubah ketentuan potongan aplikasi 20 persen.
Mereka berpendapat jumlah potongan itu terlalu besar. Terlebih lagi, mereka menemukan banyak kasus pendapatan ojol dipotong lebih dari 20 persen. Tuntutan itu juga mereka bawa saat beraudiensi dengan Komisi V DPR.
"Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal," kata Ade Armansyah, pengemudi ojol dari Kelompok Korban Aplikator, pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Jadi tidak lagi ada lagi aksi-aksi lagi ke depan sampai kita mulai mengikuti kemauan Bapak tuh membuat undang-undang," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia.com