![]() |
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Henri Togar Hasiholan Tambunan – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyoroti berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS).
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Henri Togar Hasiholan Tambunan menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi KIP Kuliah 2025 di Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Selasa (1/7/2025).
“Salah satu penyimpangan yang kami temukan adalah pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal seharusnya mereka menerima secara utuh,” kata Henri, dikutip dari laman resmi kampus.
Ia juga mengungkap bahwa ada kampus yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa, padahal dana bantuan biaya hidup dari pemerintah dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima setiap enam bulan sekali.
Bantuan biaya hidup tersebut terbagi dalam lima klaster berdasarkan indeks harga lokal wilayah kampus, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.
Henri menambahkan, sejumlah PTS tidak mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh mahasiswa saat proses seleksi, padahal sesuai ketentuan, uang pendaftaran dan biaya lainnya harus dikembalikan jika mahasiswa lolos dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Pelanggaran lainnya, kata Henri, adalah pengusulan calon penerima yang tidak layak atau bahkan fiktif. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi dilarang keras mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat.
“Penyimpangan seperti ini sangat merugikan karena dapat menutup peluang mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk mendapatkan akses pendidikan,” tegasnya.
Pakta integritas pun diteken oleh para pimpinan PTS di wilayah LLDIKTI IX Sultanbatara dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
Penyimpangan KIP Kuliah 2025
Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:
- Pemotongan biaya hidup (23 persen)
- Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
- Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
- Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
- Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
- Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
- Intimidasi (4 persen)
- Lain-lain (9 persen)
Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.
Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah
Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.
Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.
"Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini," ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya," imbuhnya.
Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: detik.com